Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kembali bahwa aplikasi e-SPT sudah tidak bisa digunakan untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan. DJP menyarankan agar Wajib Pajak menggunakan aplikasi e-Form yang dapat diakses melalui DJPOnline.

error: Content is protected