Pajak.com, Jakarta – Selain melalui e-Filing atau e-Form, Wajib Pajak badan bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) lewat layanan yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Wajib Pajak juga bisa mengakses layanan perpajakan lainnya di PJAP. Apa saja? Pajak.com akan menguraikannya Anda.
