Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membetulkan surat ketetapan atau keputusan pajak. Pajak.com telah merangkum daftar surat dari DJP yang dapat diajukan permohonan pembetulan.

error: Content is protected