Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membetulkan surat ketetapan atau keputusan pajak. Pajak.com telah merangkum daftar surat dari DJP yang dapat diajukan permohonan pembetulan.
Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membetulkan surat ketetapan atau keputusan pajak. Pajak.com telah merangkum daftar surat dari DJP yang dapat diajukan permohonan pembetulan.