Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Permasalahan kurang bayar pajak kerap terjadi saat wajib pajak selesai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. SPT Tahunan 2023 untuk wajib pajak orang pribadi sendiri sudah habis masa pelaporannya pada 31 Maret 2024.

Setelah selesai mengisi SPT, beberapa wajib pajak biasanya mendapat status kewajiban pajaknya kurang bayar. Status itu biasanya muncul terhadap wajib pajak yang menjadi pegawai pada dua atau lebih pemberi kerja dalam satu tahun pajak.

error: Content is protected