Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa tertentu. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022). Ada dua terminologi yang disebutkan dalam peraturan itu, yakni PPN bebas dan PPN tidak dipungut. Meski terlihat sama, Tax Compliance & Audit Supervisor TaxPrime Rizal Khoirudin menyampaikan bahwa kedua istilah tersebut memiliki satu perbedaan, yaitu terletak pada pengkreditan PPN masukannya.

error: Content is protected