Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2023 tinggal beberapa hari lagi. Wajib pajak diharapkan segera melaporkan menggunakan jalur yang sudah tersedia.

Salah satu yang wajib dilaporkan dalam SPT adalah harta. Seperti yang sudah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

error: Content is protected