Follow Us :

Pajak.com, Binjai – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) resmi menyerahkan tersangka kasus pidana perpajakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Tersangka yang merupakan pemilik perusahaan pupuk (PT SDR) di Binjai tersebut diduga mengurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar dengan cara mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau terbitkan faktur pajak fiktif dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2015.

error: Content is protected