Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2023. Sebab, masa pelaporan khusus untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan habis masa waktunya pada 31 Maret 2024.
“5 hari jelang penutupan Maret saya imbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapat di atas pendapatan tidak kena pajak itu untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tentu tepat informasi,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2024).
