Follow Us :

Pajak.comJakarta – Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 2/2024, wajah baru pelaporan pajak di Indonesia mulai terlihat. Peraturan ini membawa angin segar bagi Wajib Pajak dan akuntan dengan memperkenalkan format Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 yang lebih modern dan efisien. Pajak.com akan membahas ketentuan, jenis, dan bentuk bukti pemotongan (bupot) SPT Masa PPh Pasal 21/26 sesuai PER-2/2024.

error: Content is protected