Follow Us :

Pajak.comJakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah rilis daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information atau AEoI) tahun 2024. Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2024 mengungkapkan, daftar terbaru yang dirilis itu untuk melaksanakan amanat dari Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.

error: Content is protected