Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat memperkirakan dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada 2025, mampu mengerek penerimaan negara setidaknya senilai Rp73,76 triliun.  Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan nilai tersebut didapat dari asumsi berdasarkan target PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dalam APBN 2024 yang senilai Rp811,36 triliun.

error: Content is protected