Jakarta, CNBC Indonesia – Apakah Anda sering mengalami status kurang bayar saat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak? Jika ya, maka Anda tidak sendiri.
Anda mungkin kebingungan, lantaran Anda sendiri merasa sudah benar dalam melaporkan aset-aset Anda di kolom harta. Namun kenapa masih ada status kurang bayar. Dengan status tersebut, Anda pun harus membayar denda yang tertera di SPT agar status SPT nihil.
