Pajak.com, Jakarta – Mulai 1 Maret 2024, wisatawan yang berkunjung ke Malaysia harus merogoh kocek lebih dalam untuk menginap di hotel. Hal ini sebagai dampak atas kenaikan Pajak Penjualan dan Jasa (Sales and Service Tax/SST) dari 6 persen menjadi 8 persen, yang diumumkan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim dalam Pidato Anggaran Tahun 2024. Kenaikan ini diproyeksi akan berdampak pada biaya operasional hotel, seperti kebersihan, utilitas, transportasi, dan persediaan. Namun, pengusaha hotel optimis meningkatnya tarif SST tidak berimbas terhadap sektor pariwisata.
