Pajak.com, Jakarta – Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak orang pribadi adalah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). SPT Tahunan ini berisi informasi mengenai penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak selama satu tahun pajak. Namun, bagaimana jika Wajib Pajak memiliki dua pemberi kerja dalam satu tahun pajak? Apa saja yang harus diperhatikan dalam hal ini? Pajak.com akan membahas cara lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 dari dua pemberi kerja.
