Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengirimkan email blast kepada wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Suryo mengungkapkan hal ini dilakukan mengingat masa pelaporan SPT kan berakhir pada 31 Maret khusus untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk wajib pajak badan masa pelaporan SPT terakhirnya jatuh pada 30 April.
