JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. PMK tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tersebut ditetapkan pada 12 Februari 2024 dan berlaku efektif mulai 13 Februari 2024.
