Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar Pemerintah Provinsi mengevaluasi kembali aturan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), khususnya di wilayah DKI Jakarta, menjadi 10% dari sebelumnya 5%.

error: Content is protected