Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak bisa ajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak apabila terjadi kesalahan saat pembayaran/penyetoran pajak. Selain itu, terdapat beberapa sebab lain yang membuat Wajib Pajak bisa mengajukan pemindahbukuan. Secara komprehensif, Pajak.com merangkum 13 sebab tersebut.
