Follow Us :

KOMPAS.com – Mulai Januari 2024, wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024. Diberitakan Kompas.com, Jumat (12/1/2024), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2024.

error: Content is protected