Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) resmi mengajukan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

error: Content is protected