Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan asumsi pendapatan negara atas pengenaan pajak rokok elektrik 10% dari cukai yang diterapkan mulai 1 Januari 2024. Hasil perhitungan menunjukkan penerimaan atas pajak tersebut diperkirakan hanya mencapai Rp175 miliar setahun.

error: Content is protected