Jakarta, CNBC Indonesia-Pengamat pajak menilai penerapan hitung-hitungan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) karyawan yang menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) akan membuat gaji bulanan para pegawai kantoran berubah. Meski demikian, perbedaan hitung-hitungan itu akan hilang di perhitungan PPh terakhir yakni di bulan Desember.
