Direktur P2Humas DJP, Kementeri Keuangan Dwi Astuti (tengah) bersama Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan (kanan) dan Sekretaris Umum IKPI Jetty, saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Tarif atas PP tersebut. Kegiatan ini dilakukan melalui aplikasi Zoom, yang diselenggarakan pada Selasa (23/1/2024). Acara tersebut dihadiri lebih dari 3.000 anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
