Bisnis.com, JAKARTA – Pajak hiburan RI yang mencapai 40% hingga 75% viral dan jadi perbincangan. Ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Thailand awal tahun 2024 ini. Seperti diketahui, pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
