Jakarta, CNBC Indonesia – Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 telah dimulai sejak bulan ini, Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan akhir April 2024 untuk WP Badan.
Para wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Baik melalui fitur e-Form maupun e-Filling, sedangkan mekanisme pelaporan melalui e-SPT telah ditutup sejak Mei 2021.
