Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan sejumlah barang impor khusus pertahanan dan keamanan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ini sebagaimana telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023. Impor barang khusus pertahanan ini termasuk senjata, tank dan jet tempur.

error: Content is protected