Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 untuk orang pribadi telah dimulai pada bulan ini dan berakhir Maret 2024. Masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, diharapkan segera melakukan registrasi.

error: Content is protected