Follow Us :

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kini pemberi kerja dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah.

Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

error: Content is protected