Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa ada sekitar 12 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk 12 juta penduduk segera dipadankan NIK dan NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau daring melalui DJPOnline.
