Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan tujuan aturan pelaporan data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar yang berlaku saat ini. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.19 Tahun 2018.

error: Content is protected