Jakarta, CNBC Indonesia – Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi mundur, dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Begitu juga dengan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
