Pajak.com, Jakarta – Sejak era pandemi COVID-19, aplikasi Kunjung Pajak membuat Wajib Pajak tak perlu antre ketika ingin berkonsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lantas, bagaimana cara gunakan aplikasi Kunjung Pajak? Pajak.com akan kembali mengulasnya untuk Anda.
