Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21. Format penghitungan ini memanfaatkan tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, tujuan penggunaan format perhitungan TER ini untuk memudahkan menyederhanakan perhitungan serta mempermudah para wajib pajak untuk menghitung PPh 21 yang dipotong perusahaan.

error: Content is protected