Follow Us :

Pajak.comJakarta – Setiap Wajib Pajak (WP) yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, tidak semua WP dapat menggunakan EFIN yang sama, karena terdapat perbedaan antara EFIN orang pribadi dan EFIN badan. Apa saja perbedaan tersebut dan bagaimana cara mendapatkannya? Pajak.com akan menjelaskan secara lengkap tentang hal tersebut berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 6 Tahun 2019 (Perdirjen 6/2019) dan ketentuan yang berlaku lainnya.

error: Content is protected