Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Namun, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal sebesar Rp 2 miliar, meski harga jual rumah yang dibeli melebihi Rp 2 miliar hingga paling banyak Rp 5 miliar.
