Follow Us :

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki buka suara terkait kebijakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang memiliki jangka waktu. Menurutnya, kebijakan itu seharusnya tak memiliki jangka waktu.

Sebagai informasi, tarif PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan kembali normal pada 2024 bagi WP OP yang telah memanfaatkan kebijakan itu pada 2018.

error: Content is protected