Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Pada beberapa waktu lalu, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sumber Daya Alam, dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengungkapkan, Automatic Blocking System (ABS) akan digunakan untuk menagih piutang pajak. Di sisi lain, perlu dipahami bahwa terdapat piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Maka, kali ini Pajak.com akan menguraikan syarat piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berdasarkan Peraturan Peraturan Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

error: Content is protected