Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimbau kepada para wajib pajak (WP) agar memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pasalnya, pada 2024 mendatang seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP akan menggunakan nomor tunggal yakni NIK sebagai NPWP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
