Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah siap implementasikan metode tarif efektif rata-rata (TER) pada awal 2024. Ini merupakan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21.
“Insya Allah mulai masa Januari 2024 sekiranya semua bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kami jalankan dengan baik,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers secara daring akhir pekan lalu.
