KOMPAS.com – Sebuah unggahan di media sosial mempertanyakan tentang kewajiban perpajakan pekerja yang memiliki gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dan termasuk dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Unggahan tersebut dimuat oleh akun X (Twitter) @worksfess pada Senin (6/11/2023).
