Follow Us :

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mencatat telah mengumpulkan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp15,68 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp5,54 triliun pada 2023.

error: Content is protected