Follow Us :

Pajak.com, Jakarta – Warga DKI Jakarta lebih bayar pajak daerah dapat mengajukan restitusi atau pengembalian atas pajak daerah yang sudah dibayarkan. Bagaimana cara mengajukan pengembaliannya? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah.

error: Content is protected