Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak dapat melakukan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun dengan mengajukan pemberitahuan, baik secara on-line (DJP Online) maupun secara langsung. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Bagaimana ketentuannya? Bagaimana cara mengajukan pemberitahuan penyusutan/amortisasi lebih dari 20 tahun itu? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.
 
    
    
