JAKARTA,BELASTING-Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan hadiah pernikahan bisa termasuk dalam objek pajak bagi penerima manfaat.
Akun Twitter @kring_pajak menjawab salah satu pertanyaan wajib pajak perihal perlakuan perpajakan atas hadiah pernikahan. Hadiah pernikahan termasuk dalam kategori hibah dalam ketentuan perpajakan.
