Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya sudah bekerja sejak 2,5 tahun lalu namun karena kurang memahami pajak, NPWP baru dibuat tahun lalu. Pada pelaporan pajak tahun ini apakah saya perlu membuat SPT untuk tahun-tahun sebelumnya juga? Mengingat pada saat itu saya belum memiliki NPWP tetapi penghasilan yang diterima sudah dipotong pajak 20% dan dilaporkan oleh perusahaan. Dan apakah ada sanksi jika saya baru melaporkan sekarang?
