Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya bekerja pada 2013-awal 2016. Akan tetapi, karena ada tawaran pekerjaan yang lebih baik, akhirnya saya pindah dalam kurun waktu setahun sehingga mulai 2013 saya tidak sempat mengikuti surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Ini karena status saya bukan pegawai tetap (meski pun saya sudah menyatakan ingin lapor SPT ke bagian keuangan tetapi karena status saya sehingga tidak diberikan lembar SPT).
Minggu lalu saya mendapatkan SPT mulai 2013-2016. Yang jadi pertanyaan, bagaimana prosedur pembayaran SPT dan melaporkan kalau mulai 2016 hingga sekarang saya tidak bekerja?
Terimakasih
