Kepada Tim Konsultasi Pajak
Saya ingin menanyakan mengenai cara pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Sebelumnya nomor pokok wajib pajak (NPWP) pakai berdua dengan istri. Biasanya saya laporan pakai formulir 170S.
Namun, dua tahun lalu, istri saya berhenti kerja, dan hingga kini tidak punya pekerjaan tetap. Saya masih bekerja, dan laporan SPT pakai e-filling sejak tahun lalu. Dengan kondisi itu, bagaimana cara pelaporan SPT-nya?
Terimakasih
