Kepada Tim Konsultasi Pajak
Saya memiliki sejumlah pertanyaan perhitungan pajak. Ada soal perhitungan pajak misalkan dari pembelian komputer dari toko yang tidak memiliki nomor pokor pajak dan pemotongan pajak penghasilan. Berikut pertanyaannya:
1. Apabila belanja pada toko dengan ketentuan contoh harga komputer Rp 7 juta. Kata rekanan sudah termasuk PPN. Namun, rekanan atau toko tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagaimana perhitungan pajaknya? Berapa tertulis di kuitansi atau bon pembelian?
2. Tim pelaksana kegiatan/TPK Pembangunan terdiri dari 7 orang. Menurut Perbup bisa menerima honor dan biaya operasional kegiatan paling banyak lima persen dari jumlah anggaran seluruh kegiatan. TPK terdiri dari orang-orang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah ada kewajiban bendahara memotong Pajak Penghasilannya?
3. Kantor kami melakukan kerja sama dalam pemasangan tower dan instalasi jaringan internet dan wifi. Apakah ada pajak jasa pemasangan yang harus bendahara potong dari penghasilan bruto pihak pemasang, dengan ketentuan pemasang adalah orang pribadi tanpa ada NPWP?
Terimakasih
