Halo,
Saya kerja di luar negeri hampir 15 tahun. Saya baru tahu bahwa saya bisa ajukan ke kantor pajak sebagai NPWP non aktif sehingga tidak perlu membuat SPT.
Selama di luar negeri, saya mencicil tempat tinggal yakni sebuah condo. Pertanyaan saya, apa saya perlu lapor kepemilikan condo yg sedang saya cicil. Bila ya, bagaimana caranya?
Terima kasih.
