Dear redaksi,
Saya WNI yang selama ini tinggal dan bekerja di luar negeri dan tak pernah memiliki penghasilan dari Indonesia. Selama ini saya tidak pernah mempunyai NPWP karena saya tahu kalau saya termasuk subjek pajak luar negeri. Negara tempat saya tinggal sekarang ini juga termasuk negara P3B.
Berhubung dengan adanya Program Tax Amnesty yang baru saja disahkan, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan:
1. Dalam tax amnesty ini, apakah saya wajib melaporkan semua harta baik di Indonesia dan di luar negeri yang seluruhnya bersumber dari penghasilan saya di luar negeri yang sudah dipotong pajak luar negeri? Jika ya, apakah saya juga harus membayar tebusan?
2. Karena kebingungan ini, saya baru saja mengurus NPWP orang pribadi dan berencana untuk melaporkannya menjadi NPWP non-efektif (NE). Apakah ke depan saya wajib melaporkan harta saya di SPT tahunan? Sebagai informasi, saya memiliki aset di Indonesia dan di luar negeri.
Terima kasih atas waktunya.
